title : Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta
summary : Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
